Lembaga sertifikasi person Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disingkat LSP BBPSIP, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi person berdasarkan:
Peraturan Presiden No 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian No 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Keputusan Menteri Pertanian No 279/kpts/OT.050/M/06/2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian.
LSP BBPSIP merupakan badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.