LSP BBPSIP

Search
Close this search box.

Visi dan Misi

Visi
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Person BBPSIP sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi person di bidang pertanian yang berorientasi pada kebutuhan, terpercaya, berkomitmen dan berintegritas tinggi.

Misi

  1. Mendukung pengembangan dan penguatan person yang kompeten dan handal
  2. Menghasilkan person yang kompeten sebagai pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia di bidang pertanian
  3. Menjamin manajemen yang handal dan transparan dalam penyelenggaraan sertifikasi person
  4. Mengembangkan jejaring dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan.

Kebijakan Mutu
Lembaga Sertifikasi Person bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman SNI ISO/IEC 17024 : 2012. Seluruh person LSP BBPSIP berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi Petugas Pengambil Contoh secara profesional.

Sasaran Mutu
LSP BBPSIP menetapkan sasaran mutu yang terukur untuk setiap unit kompetensi.

Materi Hukum

Lembaga sertifikasi person Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disingkat LSP BBPSIP, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi person berdasarkan:

LSP BBPSIP merupakan badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.

Tanggung Jawab Terhadap Keputusan Sertifikasi

LSP BBPSIP bertanggung jawab, memelihara kewenangan, dan tidak boleh mendelegasikan keputusan sertifikasinya, yang mencakup pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, dan pembekuan atau pencabutan sertifikasi.

Manajemen Ketidakberpihakan
Manajemen LSP BBPSIP memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam setiap proses sertifikasinya. Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen prosedur ketidakberpihakan (PS04.01). Komitmen tersebut juga dikomunikasikan ke pihak umum dan pihak internal setempat.

  1. Manajemen LSP BBPSIP memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam setiap proses sertifikasinya. Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen prosedur ketidakberpihakan (PS04.01). Komitmen tersebut juga dikomunikasikan ke pihak umum dan pihak internal setempat.
  2. LSP BBPSIP tidak memihak pada pemohon dan peserta yang telah disertifikasi. Ketentuan mengenai pemohon dan resertifikasi ditetapkan dalam dokumen skema sertifikasi.
  3. LSP BBPSIP memegang teguh prinsip kebijakan dan prosedur sertifikasi person harus adil untuk semua pemohon, calon dan person yang telah disertifikasi.
  4. LSP BBPSIP tidak membatasi calon pemohon atas dasar kondisi keuangan dan memperbolehkan calon pemohon berasal dari keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok manapun. LSP BBPSIP membuka akses secara online untuk memudahkan semua pihak mendapatkan informasi.
  5. LSP BBPSIP tidak dapat ditekan atau dipengaruhi keputusan sertifikasinya melalui cara-cara komersil, keuangan maupun cara lainnya.
  6. LSP BBPSIP mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan secara berkelanjutan. Hal ini harus mencakup semua ancaman yang muncul dari semua aktivitas, lembaga terkait, atau dari hubungan lembaga sertifikasi atau dari hubungan personelnya.
    Catatan 1: Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan sertifikasi LSP BBPSIP dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manajemen, person, peminjaman sumber daya, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk branding) dan lainnya.
    Catatan 2: Suatu organisasi terkait adalah organisasi yang memiliki hubungan dengan lembaga sertifikasi person melalui kepemilikan yang sama, secara keseluruhan atau sebagian, dan memiliki kesamaan unsur pengarah, perjanjian kontrak, nama, staf umum, pemahaman informal atau cara lain, sehingga lembaga terkait tersebut memiliki kepentingan dalam setiap keputusan sertifikasi atau memiliki kemampuan potensial untuk mempengaruhi proses sertifikasi.
  7. LSP BBPSIP menganalisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP BBPSIP mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. Ancaman tersebut bersumber dari potensi konflik kepentingan yang diidentifikasi, baik yang timbul dari dalam lembaga sertifikasi, seperti memberikan tanggung jawab kepada personel, atau dari kegiatan person lain, lembaga atau organisasi.
  8. LSP BBPSIP mengelola ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi dalam bentuk membuat kebijakan tentang keterlibatan pihak yang berkepentingan secara berimbang.

Keuangan dan Pertanggunggugatan

LSP BBPSIP memiliki sumber pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan proses sertifikasi dan memiliki aturan yang memadai untuk menutupi pertanggunggugatan terkait sertifikasi.